Kejagung Limpahkan Tom Lembong dan BB Kasus Impor Gula ke JPU

Jumat, 14 Februari 2025 16:43 WITA

Card image

Kejagung limpahkan tersangka kasus impor gul Tom Lembong beserta barang bukti ke JPU. (Foto: Kejagung)

Males Baca?

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).  

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat (14/2/2025), oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses ini merupakan Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.  

Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Tersangka TTL tanpa melalui Rapat Koordinasi antar-Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

"Surat tersebut diberikan kepada sembilan perusahaan gula swasta, padahal perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi," ujar Harli.  

Lebih lanjut, Harli memaparkan bahwa Tom Lembong juga memberikan penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Hal ini dilakukan saat produksi GKP dalam negeri sebenarnya sudah mencukupi. Selain itu, Tersangka Charles Sitorus bersama para direktur perusahaan gula swasta diduga telah menyepakati pengaturan harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang merugikan petani dan negara.  

"Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI," tegas Harli.  

Baca juga:
Tom Lembong Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles SItorus ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan ini akan berlangsung hingga 5 Maret 2025.  

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Setelah pelimpahan Tahap II ini, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya