Kejagung Respons Soal Status Sandra Dewi di Kasus Timah: Masih Sebagai Saksi

Kamis, 06 Juni 2024 03:42 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal status artis Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 - 2022. Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/6/2024).

Untuk diketahui, nama Sandra Dewi terseret dalam kasus dugaan Mega korupsi PT Timah. Sandra Dewi terseret setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa berkaitan dengan kasus suaminya.

Belakangan, beredar nama Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka di media sosial (medsos) X. Narasi viral tersebut muncul dari akun X @Opposite6890 yang mengunggah video Sandra Dewi saat berada di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (4/5/2024).

Akun anonim tersebut membuat unggahan yang kemudian ditambahkan narasi "Sandra Dewi resmi tersangka. Menyusul lakinya."

Ketut menekankan bahwa Kejagung bakal transparan dalam pengusutan kasus korupsi PT Timah ini. Pun demikian, dengan perkembangannya. Ia berjanji bakal mengumumkan ke publik jika ada perubahan status dari Sandra Dewi.

"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Sampai saat ini statusnya masih saksi," tegas ketut Sumedana.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya