Kejagung Respons Soal Status Sandra Dewi di Kasus Timah: Masih Sebagai Saksi
Kamis, 06 Juni 2024 03:42 WITA

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal status artis Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 - 2022. Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/6/2024).
Untuk diketahui, nama Sandra Dewi terseret dalam kasus dugaan Mega korupsi PT Timah. Sandra Dewi terseret setelah suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa berkaitan dengan kasus suaminya.
Belakangan, beredar nama Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka di media sosial (medsos) X. Narasi viral tersebut muncul dari akun X @Opposite6890 yang mengunggah video Sandra Dewi saat berada di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (4/5/2024).
Akun anonim tersebut membuat unggahan yang kemudian ditambahkan narasi "Sandra Dewi resmi tersangka. Menyusul lakinya."
Ketut menekankan bahwa Kejagung bakal transparan dalam pengusutan kasus korupsi PT Timah ini. Pun demikian, dengan perkembangannya. Ia berjanji bakal mengumumkan ke publik jika ada perubahan status dari Sandra Dewi.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Sampai saat ini statusnya masih saksi," tegas ketut Sumedana.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar