Kejagung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Selasa, 03 Desember 2024 18:45 WITA

Card image

Suasana konferensi pers kasus TPPU oleh PT. Duta Palma Group, Selasa (3/12/2024)

Males Baca?

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. "Uang sejumlah Rp288 miliar ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan ke rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations," ujar Harli Siregar, Selasa (3/12/2024).

Kasus ini bermula dari penetapan PT Darmex Plantations sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal yang sama.

Selain itu, penyidik juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu: PT Kencana Amal Tani,  PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

Harli menjelaskan, kelima perusahaan tersebut secara melawan hukum mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan. "Hasil kejahatan dari pengelolaan ilegal ini disamarkan melalui PT Darmex Plantations yang bertindak sebagai holding perusahaan perkebunan," tambahnya.

Selain perusahaan-perusahaan tersebut, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah perusahaan properti, sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang terkait.

“Pasal yang disangkakan terhadap PT Darmex Plantations adalah Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Harli.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya