Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar terkait TPPU Duta Palma Group

Jumat, 09 Mei 2025 09:17 WITA

Card image

Kejagung saat pamerkan uang dari kasus korupsi PT Duta Palma Group.

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) pada Kamis 8 Mei 2025.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.

"Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).

Harli menjelaskan, beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut," sambung Harli.

Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.

"Karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari)," beber Harli.

Adapun, berikut rincian uang tunai yang disita terkait TPPU PT Darmex Plantations :

1. Uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa);

2. Uang sebesar Rp Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

Saat ini, kata Harli, perkara korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan korporasi yang lain atas nama PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Adapun, korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya