Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA di Bali, Begini Kronologinya
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:18 WITA
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali, Kamis (24/10/2024).
Males Baca?
Sementara di Hotel Le Meridien Bali tempat Zarof menginap, ditemukan uang dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.
Reporter: Satrio
Komentar