Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu, 08 Februari 2025 14:43 WITA

Card image

Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: Dok. Kejagung)

Males Baca?

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik telah menetapkan Isa Rachmatarwata (IR), Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan peran IR dalam menyetujui produk Saving Plan Jiwasraya pada tahun 2009, meski perusahaan tersebut dalam kondisi bangkrut.

Menurut Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kasus ini bermula pada tahun 2009 saat Jiwasraya menghadapi masalah keuangan yang serius, dengan kekurangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. 

Meskipun perusahaan tersebut dalam keadaan insolven, IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyetujui peluncuran produk Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi antara 9% hingga 13% per tahun, jauh melebihi suku bunga Bank Indonesia pada saat itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa produk ini ternyata membebani keuangan Jiwasraya dan berkontribusi pada kerugian besar bagi perusahaan, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp16,8 triliun. Penetapan IR sebagai tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejagung memperoleh bukti yang cukup terkait keterlibatan IR dalam persetujuan tersebut.

“Produk Saving Plan ini, meski jelas mengandung unsur investasi, telah disetujui dan dipasarkan dalam keadaan perusahaan yang tidak solvent, mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik bagi perusahaan maupun negara,” kata Dr. Harli Siregar, Jumat (7/2/2025).

IR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. IR juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Proses penyidikan kasus ini dimulai pada tahun 2019, dengan sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.

Kejagung berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan BUMN di masa depan, terutama dalam sektor yang berkaitan dengan keuangan negara.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya