Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Proyek Kereta Api Medan
Jumat, 13 Desember 2024 17:56 WITA
Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (13/12/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah DR, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan; dan RREP, istri dari tersangka PB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan kasus yang melibatkan tersangka PB.
“Kedua saksi dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Informasi yang diperoleh dari saksi diharapkan dapat memperjelas peran tersangka PB dalam perkara ini,” ujar Harli.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023 ini diduga sarat dengan penyimpangan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan tersangka dan pihak-pihak terkait dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Harli Siregar.
Editor:Ady
Komentar