Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Proyek Kereta Api Medan
Jumat, 13 Desember 2024 17:56 WITA

Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (13/12/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah DR, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan; dan RREP, istri dari tersangka PB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan kasus yang melibatkan tersangka PB.
“Kedua saksi dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Informasi yang diperoleh dari saksi diharapkan dapat memperjelas peran tersangka PB dalam perkara ini,” ujar Harli.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023 ini diduga sarat dengan penyimpangan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan tersangka dan pihak-pihak terkait dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Harli Siregar.
Editor:Ady
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar