Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
Rabu, 20 November 2024 21:22 WITA
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan seluruh aspek pembuktian dalam kasus ini terpenuhi.
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, Rabu (20/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
"Dua saksi yang diperiksa adalah AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, untuk tersangka ZR dan LR, serta DI, fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga saat ini, untuk tersangka MW," jelas Harli.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan seluruh aspek pembuktian dalam kasus ini terpenuhi.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan penyidikan untuk mengungkap kasus secara tuntas,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan unsur peradilan, demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Editor: Lan
Komentar