Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024 19:36 WITA

Tim Kejati Jatim (kiri) Menangkap Ronald Tannur di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024)
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT), Minggu (27/10/2024). Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap Ronald Tannur. Ronald Tannur ditangkap di perumahan Regency Surabaya sekira pukul 14.00 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
Penangkapan terhadap Ronald Tannur merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur divonis bersalah karena telah membunuh Dini Sera Afriyanti.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
Baca juga:
Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Lab Universitas Tadulako
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar