Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 19:36 WITA

Card image

Tim Kejati Jatim (kiri) Menangkap Ronald Tannur di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu  (27/10/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT), Minggu (27/10/2024). Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap Ronald Tannur. Ronald Tannur ditangkap di perumahan Regency Surabaya sekira pukul 14.00 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

Penangkapan terhadap Ronald Tannur merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur divonis bersalah karena telah membunuh Dini Sera Afriyanti.

"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya