Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tangkap Buronan Korupsi Proyek Pasar Babo

Selasa, 08 Oktober 2024 08:43 WITA

Card image

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dengan bantuan Kejati Sulawesi Selatan dan berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan buronan korupsi Marthinus Senopadang di kediamannya di Perumahan Taman Samalona Garden, Kota Makassar, pada Jumat (4/10/2024), pukul 19.58 WITA.

Males Baca?

MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dengan bantuan Kejati Sulawesi Selatan dan berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan buronan korupsi Marthinus Senopadang. 

Marthinus ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Samalona Garden, Kota Makassar, pada Jumat (4/10/2024), pukul 19.58 WITA. “Ia adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Senin (7/10/2024).

Marthinus, pimpinan cabang PT Fikri Bangun Persada Bintuni, terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2018. Proyek ini didanai melalui dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 6 miliar. 

“Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,03 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat,” jelas Muhammad Syarifuddin. 

Sebelumnya, persidangan Marthinus telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, permohonan kasasinya ditolak, dan Marthinus dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta.

Setelah dinyatakan bersalah, Marthinus menghindari eksekusi, hingga akhirnya masuk DPO. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi mereka,” kata Muhammad Syarifuddin.

Menurut Kejaksaan, saat ditangkap, ia bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Marthinus kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIb Manokwari.

Kasus ini juga melibatkan dua terpidana lainnya, yakni Terra Ramar dan Melianus Jensei, yang telah lebih dulu dieksekusi. Sementara, satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di wilayah Papua Barat. Program Tangkap Buronan (Tabur) terus digalakkan untuk menindak pelaku yang berupaya melarikan diri dari jerat hukum.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya