Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara Inkracht

Rabu, 02 Juli 2025 21:31 WITA

Card image

Kejari Badung memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/7/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 199 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode November 2024 hingga awal Juni 2025, di halaman Kantor Kejari Badung, Rabu (2/7/2025).

Barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika menjadi yang terbanyak yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini yakni 102 perkara dengan rincian ganja 12.061 gram, ekstaksi 3.745,19 gram, sabu-sabu 1.113,93 gram, kokain 332.02 gram, psilosina 364,53 gram, pysitropika (koplo) 5.371,49 gram.

Kemudian, barang bukti lain yang dimusnahkan dalam perkara narkotika ini antara lain, handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong (alat hisap shabu), dan lain-lain.

"Narkoba itu yang paling mendominasi adalah perkara narkoba Jadi kan menjadi perhatian kalau di Bali perkara narkoba banyak sekali," ungkap Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo kepada wartawan.

Di sisi lain, dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya terdapat 97 Perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lain lain.

"Nah untuk tahun ini, semester pertama ini banyak sekali, lebih banyak daripada yang lalu. Jadi tadi yang di sana ada pabrik narkoba yang di Bali kemarin Itu yang dua orang warga negara asing, akhirnya dihukum seumur hidup. Nah itulah barang buktinya," urai Sutrisno.

Sutrisno menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan agar jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah saru obyek eksekusi.

"Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti," ungkap Sutrisno.

Ia menambahkan, "Dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Reporter: Ran


WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya