Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara Inkracht
Rabu, 02 Juli 2025 21:31 WITA
Kejari Badung memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/7/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 199 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode November 2024 hingga awal Juni 2025, di halaman Kantor Kejari Badung, Rabu (2/7/2025).
Barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika menjadi yang terbanyak yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini yakni 102 perkara dengan rincian ganja 12.061 gram, ekstaksi 3.745,19 gram, sabu-sabu 1.113,93 gram, kokain 332.02 gram, psilosina 364,53 gram, pysitropika (koplo) 5.371,49 gram.
Kemudian, barang bukti lain yang dimusnahkan dalam perkara narkotika ini antara lain, handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong (alat hisap shabu), dan lain-lain.
"Narkoba itu yang paling mendominasi adalah perkara narkoba Jadi kan menjadi perhatian kalau di Bali perkara narkoba banyak sekali," ungkap Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo kepada wartawan.
Di sisi lain, dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya terdapat 97 Perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lain lain.
"Nah untuk tahun ini, semester pertama ini banyak sekali, lebih banyak daripada yang lalu. Jadi tadi yang di sana ada pabrik narkoba yang di Bali kemarin Itu yang dua orang warga negara asing, akhirnya dihukum seumur hidup. Nah itulah barang buktinya," urai Sutrisno.
Sutrisno menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan agar jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah saru obyek eksekusi.
"Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti," ungkap Sutrisno.
Ia menambahkan, "Dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.
Reporter: Ran
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
Direktur BNI Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus LPEI
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Direktur BNI terkait Dugaan Korupsi LPEI
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?

Komentar