Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

Rabu, 03 Juli 2024 01:13 WITA

Card image

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, (tengah) saat wawancara dengan awak media, dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu

Males Baca?

SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp329 miliar lebih. 

"Proses ini dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," ujar Yenita, Selasa (2/7/2024).

Yenita menjelaskan modus operandi para tersangka di antaranya adalah pengalihan hak kepemilikan tanah setelah penetapan lokasi, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar.

Akibat perbuatan para tersangka, proyek strategis nasional (PSN) Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan mengalami kerugian keuangan negara yang cukup besar.

"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Yenita.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambahnya.

Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. Kejari Sumedang akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya