Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
Rabu, 03 Juli 2024 01:13 WITA

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, (tengah) saat wawancara dengan awak media, dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu
Males Baca?SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp329 miliar lebih.
"Proses ini dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," ujar Yenita, Selasa (2/7/2024).
Yenita menjelaskan modus operandi para tersangka di antaranya adalah pengalihan hak kepemilikan tanah setelah penetapan lokasi, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar.
Akibat perbuatan para tersangka, proyek strategis nasional (PSN) Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan mengalami kerugian keuangan negara yang cukup besar.
"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Yenita.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambahnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. Kejari Sumedang akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar