Kejari Teluk Bintuni Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar
Selasa, 28 Mei 2024 14:43 WITA

Tersangja kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat digiring petugas Kejari Teluk Bintuni.
Males Baca?BINTUNI - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan FNE sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua, dalam keterangan persnya pada hari Senin (25/3/2024) menjelaskan kronologi kasus dan alasan penahanan tersangka.
Pada tahun 2020, BPBD Teluk Bintuni menganggarkan Rp 2 miliar untuk pengadaan mobil damkar. FNE, yang saat itu bertugas di Polres Teluk Bintuni, berperan mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk mengerjakan proyek tersebut.
Pada tanggal 29 April 2020, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp1.985.000.000,00. Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2020, dilakukan pembayaran senilai Rp1.779.938.016 kepada CV CHM.
Setelah pencairan dana, FNE mengendalikan uang sebesar Rp1.779.935.000.
“Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menemukan adanya kekurangan spesifikasi pada mobil damkar,” kata Kajari Teluk Bintuni.
“Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar,” sebut Kajari Johny A Zebua.
Berdasarkan temuan tersebut, FNE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Teluk Bintuni terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Johny A Zebua menjelaskan bahwa penahanan FNE dilakukan berdasarkan syarat obyektif dan subyektif menurut KUHAP Pasal 21. Syarat subyektifnya adalah dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan syarat obyektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
FNE dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar