Kejati Papua Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 11:14 WITA

Card image

Kejati Papua menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dari para tersangka yang terlibat dalam kasus PON XX Papua, Kamis (24/10/2024). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengusut dugaan korupsi pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Dalam perkembangannya, Kejati Papua telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Penyidik Kejati Papua berhasil menyita uang sebesar Rp978 juta dari tersangka RL, dan sebelumnya menyita Rp6,14 miliar dari tersangka A. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, uang tersebut merupakan hasil dari kongkalikong antara tersangka RL dan vendor berinisial A. 

“Uang tersebut adalah kelebihan pembayaran dari nilai kontrak sebesar Rp19 miliar, namun tersangka RL mengirim Rp24 miliar ke rekening vendor A,” ungkap Nixon. 

Para tersangka diketahui merupakan vendor pemasaran untuk sub-bidang venue PON XX. Selain uang tunai, penyidik juga menyita laptop dan ponsel milik beberapa saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini. 

Meski kerugian negara sebagian besar telah dikembalikan, Nixon menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Dedy Sawaki menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan memeriksa sebanyak 90 saksi. “Dari saksi-saksi yang kami periksa, tidak menutup kemungkinan akan ada yang menyusul menjadi tersangka,” jelas Dedy.

Sawaki juga menyebutkan bahwa penanganan perkara korupsi PON ini merupakan salah satu penanganan terbesar oleh Kejati Papua, dengan skala yang sama besarnya dengan penanganan 442 perkara korupsi lainnya yang sedang ditangani.

Terkait status vendor yang terlibat, Sawaki menjelaskan bahwa saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan status mereka akan berubah menjadi tersangka. 

Sawaki juga menekankan bahwa tujuan utama penyidikan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara. “Bukan hanya untuk memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan,” ujar Dedy.

Kasus ini diwarnai dengan modus kelebihan pembayaran kepada para vendor, dan Kejati Papua terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan vendor lainnya dalam modus serupa. “Modusnya adalah kelebihan bayar, dan kemungkinan dilakukan juga oleh vendor lainnya,” tutup Dedy.
Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya