Kementerian ATR/BPN Perkuat Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk Berantas Mafia Tanah

Jumat, 01 November 2024 14:31 WITA

Card image

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kanan) dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri)

Males Baca?

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan keseriusan dalam menangani konflik pertanahan di Indonesia, terutama yang melibatkan mafia tanah

Dalam upaya ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengadakan pertemuan strategis dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024). Pertemuan ini merupakan bagian dari langkah serius Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah demi terciptanya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat Indonesia.

Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai keberanian Jaksa Agung dalam menangani kasus-kasus besar dan kompleks. “Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, dengan reputasi dan integritas yang sangat mulia. Kami berkoordinasi dan menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Nusron Wahid.

Menteri Nusron menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Bahkan, kolaborasi ini rencananya akan diperkuat dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tindakan tegas terhadap mafia tanah.

Saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (30/10/2024), Nusron Wahid kembali menegaskan komitmen ini. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum bagi mafia tanah tidak hanya akan terbatas pada delik pidana umum. Menurutnya, pelaku mafia tanah harus diproses dengan undang-undang pencucian uang untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kami akan mengadakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami berencana menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Jika kasusnya melibatkan aparat negara, maka deliknya adalah tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kami ingin agar tindak pidana pencucian uang juga diterapkan agar mafia tanah jera,” jelas Nusron Wahid.

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, hadir Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya