Kepala Desa Dawan Kaler Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes

Selasa, 10 Desember 2024 12:04 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan IKS, Kepala Desa Dawan Kaler, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba.

Males Baca?

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan IKS, Kepala Desa Dawan Kaler, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba. Penetapan tersangka diterbitkan pada Senin (9/12/2024) setelah proses penyidikan intensif dan gelar perkara di Kejari Klungkung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B. Hamka, S.H.,M.H., IKS yang juga menjabat sebagai komisaris BUMDes tersebut diduga melakukan sejumlah penyimpangan dana sejak 2014 hingga 2020. 

“Dugaan penyimpangan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,59 miliar berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkap Lapatawe B. Hamka dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (10/12/2024).

Tersangka diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum, seperti memerintahkan pencairan dana tanpa verifikasi, melakukan markup pengadaan mesin air minum, hingga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain itu, pengelolaan keuangan BUMDes yang tidak transparan menyebabkan tingginya kredit macet dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

IKS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No,pr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 28 Desember 2024. Hal ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Lapatawe B. Hamka.

Selain kasus ini, Kejari Klungkung mencatat beberapa capaian penting sepanjang 2024. Di antaranya adalah penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Tusan dan Desa Klumpu, serta peningkatan status penyidikan dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Klungkung. 

“Upaya ini menunjukkan komitmen kami mendukung Asta Cita pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Lapatawe B. Hamka.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya