Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Satrio/ MCW)
Males Baca?JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan absen alias tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini. Sebab, Firli diklaim ada agenda atau kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pertanyaan awak media ihwal panggilan pemeriksaan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Sedianya, Firli dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementan.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mewakili pimpinan KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Firli Bahuri. Surat itu, kata Ghufron, telah ditembuskan ke Kapolri dan Menkopolhukam.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ungkapnya.
Kendati demikian, Ghufron mewakili lembaga antirasuah mengklaim tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ghufron menerangkan bahwa Firli Bahuri saat ini masih butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Ghufron.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar