Ketua PWI Papua Barat Tolak Surat Pembekuan dari Hendry Ch Bangun: Tidak Sah!
Senin, 09 September 2024 10:32 WITA

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam. (Foto: Dok/PWI Pabar)
Males Baca?MANOKWARI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, secara tegas menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB). Bustam menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh HCB tidak sah karena yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.
"Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh HCB tidak sah karena ia sudah diberhentikan secara penuh melalui SK Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024. Hendry Ch Bangun sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama PWI," ujar Bustam, Senin (9/9/2024).
Bustam juga menyoroti bahwa surat yang diterbitkan HCB melanggar konstitusi organisasi. "Surat-surat penting yang dikeluarkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas dan tanggung jawab pengurus," tambahnya.
Menurut Bustam, pemberhentian HCB sebagai anggota PWI dilakukan karena ia menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan organisasi. "HCB sering melanggar konstitusi, baik dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI," tutupnya.
PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI. Surat pemberhentian penuh ini merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, meminta semua pihak untuk mengabaikan surat-surat yang diterbitkan oleh HCB. "HCB sudah dipecat sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Produk surat-menyurat yang dikeluarkannya setelah pemecatan tidak memiliki dasar hukum," tegas Zulmansyah, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga:
Eks Penyidik Kritik Putusan Dewas terhadap Nurul Ghufron: Harusnya Disanksi Mundur dari KPK
Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa. Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan secara ilegal, ditangguhkan proses pengurusan kartunya.
“Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya legal standing. Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yang tidak punya legal standing,” ujar Zulmansyah.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, perkaranya terus berproses di Bareskrim Polri.
Baca juga:
Eks Penyidik Kritik Putusan Dewas terhadap Nurul Ghufron: Harusnya Disanksi Mundur dari KPK
Helmi Burman selaku pelapor dan saksi-saksi lain, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.
Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.
Kedua, keputusan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar