Ketua TP PKK Bali Ingatkan Peran Desa dalam Pengelolaan Sampah
Selasa, 25 Februari 2025 16:32 WITA

Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menekankan pentingnya peran desa dalam pengelolaan sampah di Bali. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik bertema Bali Bebas Masalah Sampah: Realistis atau Utopis? yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, pada Selasa (25/2/2025).
Dalam paparannya, Putri Koster menegaskan bahwa bendesa atau pejabat desa harus memiliki visi yang jelas dalam menangani permasalahan sampah. "Jangan pilih kepala desa yang tidak mampu mengelola sampah di desanya sendiri," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani persoalan sampah, di antaranya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Baca juga:
JMSI Bali Dorong Kesadaran Publik dalam Pengelolaan Sampah
Lalu ada Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Selanjutnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Lebih lanjut, Putri Koster menegaskan komitmen TP PKK Bali dalam mendukung penanganan sampah. "Kami akan bergerak sesuai kapasitas untuk memastikan program pemerintah dalam penanganan sampah dapat berjalan dengan cepat. Sebagai Ketua TP PKK, saya juga dekat dengan Pak Koster, sehingga saya tahu apa yang ingin dan belum dilakukan pemerintah. Dengan begitu, kami bisa menentukan kapan dan di mana harus bergerak," ujarnya.
Di sisi lain, Putri Koster berharap JMSI Bali dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan isu-isu strategis, termasuk pengelolaan sampah. "Kami berharap JMSI dapat bersinergi dengan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat. Ujung tombak berita yang baik dan benar ada di JMSI," tandasnya.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar