KKB Tembak Dua Tukang Senso, Satgas Damai Berhasil Evakuasi Jenazah
Minggu, 12 Januari 2025 20:43 WITA

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani.
Males Baca?YALIMO – Dua warga sipil yang bekerja sebagai tukang senso di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, tewas ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aske Mabel, Rabu (8/1/2025).
Jenazah kedua korban berhasil dievakuasi oleh Satgas Damai Cartenz-2025 ke Puskesmas Elelim pada Kamis (9/1/2025)untuk proses lebih lanjut.
"Kedua korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tukang senso kayu. Mereka ditembak oleh kelompok KKB pimpinan Aske Mabel," ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa evakuasi jenazah dilakukan oleh tim gabungan Satgas Damai Cartenz-2025 dan Polres Yalimo dengan pengamanan ketat.
Jenazah korban saat ini berada di Puskesmas Elelim untuk proses medis dan penyelidikan lebih lanjut.
"Evakuasi ini tidak hanya untuk menghormati hak korban, tetapi juga mendukung penyelidikan terkait insiden penembakan ini," ujar Kombes Yusuf.
Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yalimo kini terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah potensi ancaman lebih lanjut dari KKB yang berpotensi membahayakan warga.
"Situasi di wilayah ini tetap kami pantau secara intensif untuk memastikan keamanan masyarakat," ujar Kombes Yusuf.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar