Komitmen Jaga Budaya Bali, Koster-Giri Siap Kucurkan Rp500 Juta untuk Desa Adat
Kamis, 14 November 2024 23:45 WITA

Wayan Koster dalam suatu kesempatan kampanye di Buleleng.
Males Baca?BULELENG - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) berkomitmen memperhatikan desa adat yang menjadi benteng pertahanan kebudayaan Bali. Peran desa adat seperti, menjaga seni, budaya, tradisi, agama dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik wisata Bali bagi wisatawan dunia.
Sebelumnya, Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang mendukung dan memperkuat desa adat.
Regulasi ini memperkuat kebijakan Koster mengalokasikan dana untuk desa adat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setiap tahun, per desa adat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp300 juta. Total sekitar 1.500 desa adat se-Bali mendapat alokasi anggaran ini.
Kini Koster berani merancang akan menambah dana untuk desa adat secara bertahap. Jika Koster-Giri mendapat mandat krama Bali untuk memimpin Pulau Dewata, dana untuk desa adat akan dikucurkan senilai Rp500 juta setiap desa pakraman.
Terdekat, Koster-Giri telah merancang akan memberikan dana ke desa adat sebesar Rp 350 juta. Saat ini, dana untuk desa adat masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 300 juta per desa adat setiap tahun. Secara bertahap akan naik.
"Targetnya desa adat minimum Rp500 juta. Banyak tanggung jawab untuk krama di desa adat. Agar kegiatan adat tidak membebani masyarakat. Karena desa adat yang mengurus semuanya tentang spritual dan adat Bali. Untuk biayanya pemerintah Bali yang akan menanggung," jelas Koster.
Dua sumber PAD terbaru yang telah disiapkan Koster untuk mengucurkan dana ke desa adat yakni Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pengoperasian Turyapada Tower di Buleleng.
"Sumber pendapatan baru di Bali bisa menjadi sumber untuk membiayai desa adat. Seperti yang tertuang dalam Perda desa adat (Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat) dan Perda yang mengatur retribusi wisatawan asing (Perda Nomor 6 tahun 2023). Dengan demikian Desa Adat juga bisa kita dilindungi," timpalnya.
Selain desa adat, Koster-Giri tak lupa bakal mengalokasikan anggaran mendukung subak di seluruh Bali. Menurut Koster, subak telah mengharumkan nama Bali sehingga berhasil menarik wisatawan dunia.
"Dulu anggaran untuk subak Rp50 juta, sempat berkurang karena covid menjadi Rp10 juta tapi sekarang akan kembali dialokasikan Rp50 juta per subak jika Koster-Giri kembali diberikan mandat memimpin Bali," tegas Koster.
Koster-Giri juga telah menciptakan sejumlah program yang untuk melestarikan budaya dan seni. Seperti restorasi pura, perbaikan wantilan, dan juga dukungan terhadap yowana dan sekaa gong setiap desa di Bali.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar