Kontraktor Pasar Langgur Ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku
Senin, 27 Mei 2024 07:30 WITA
Direktur PT Fajar Baru Gemilang, TB, saat digiring petugas Kejati Maluku, Rabu, (28/2/2024) siang.
Males Baca?AMBON - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap TB, Direktur PT Fajar Baru Gemilang, kontraktor pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018, di Bandara Pattimura Ambon pada Rabu (28/2/2024) siang.
TB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada tanggal 31 Januari 2024 bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.
"Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini," ujar Aizit P Latuconsina, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga:
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Memeras Rp44,5 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp40 Miliar
TB ditangkap saat transit di Bandara Pattimura Ambon dalam perjalanan dari Dobo menuju Denpasar. Sekitar pukul 12.46 WIT, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh SH (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin SH MH (Kasi Penuntutan) meringkus TB.
"Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," jelas Aizit.
Setelah ditangkap, TB dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Februari 2024.
Adapun nilai anggaran pekerjaan pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109. 96.
Editor: Lan
Komentar