Korban Meninggal Akibat Longsor di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang
Senin, 20 Januari 2025 12:28 WITA

Satu orang korban yang dinyatakan hilang pada insiden tanah longsor di Klungkung ditemukan meninggal dunia, Senin (20/1/2025). (Foto: Basarnas Bali)
Males Baca?KLUNGKUNG - Satu orang korban tanah longsor di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung yang sempat dinyatakan hilang akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) pukul 07.40 Wita. Ia ditemukan tertimbun di antara pohon besar yang tumbang tertimpa longsoran batu.
"Pohon dengan ukuran besar tersebut disingkirkan terlebih dahulu untuk bisa mengevakuasi korban, sementara itu tetap ada safety officer yang mengawasi selama mereka bekerja," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Nyoman Sidakarya, Senin (20/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, terjadi bencana alam tanah longsor dikarenakan hujan deras disertai angin kencang dan mengakibatkan batu besar terbawa longsoran dan menimpa wantilan sebuah pesraman, Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Insiden tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia, empat orang selamat dengan kondisi luka-luka serta satu dinyatakan hilang. Identitas korban meninggal dunia atas nama I Wayan Nata, I Nyoman Mudiana, I Ketut Surata dan I Nengah Mertayasa.
"Dengan sudah ditemukan 1 korban lainnya atas nama I Nengah Mertayasa, maka keseluruhan korban longsor sudah ditemukan," jelas Sidakarya.
"Keseluruhan korban dievakuasi ke RSUD Klungkung untuk penanganan lebih lanjut, sementara itu yang mengalami luka ringan langsung ditangani di lokasi rumah pemilik pesraman," tutup dia.
Editor: Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar