Korupsi Dana Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 Hingga 6 Bui
Senin, 27 Mei 2024 14:08 WITA
Sidang vonis 10 pegawai Kementerian ESDM, Jumat (15/3/2024).
Males Baca?7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 (Rp1 moliar) subsider 2 tahun penjara.
Baca juga:
Nyoman Parta Minta Kepala Bulog Bali Dicopot
9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) subsider 4 tahun penjara
10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 (Rp5,5 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka dinilai telah bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Reporter: Satrio
Komentar