Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Ditangkap Kejaksaan Agung
Rabu, 29 Mei 2024 09:26 WITA
Hj ST Saenab ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Andrie/ KEJAGUNG)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Direktur RSUD Kota Makassar, Hj ST Saenab ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 67 tahun ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar.
"Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan, total anggaran proyek pengadaan alkes di RSUD Daya Kota Makassar tahun 2012 senilai Rp3,9 miliar.
Namun akibat perbuatan terpidana yang juga mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893 juta lebih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sehingga Saenab dijatuhi pidana penjara 2 tahun 9 bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Komentar