Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Ditangkap Kejaksaan Agung

Rabu, 29 Mei 2024 09:26 WITA

Card image

Hj ST Saenab ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Andrie/ KEJAGUNG)

Males Baca?

Karena mangkir ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Setelah diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara.

"Itu dilakukan sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi," terang Sumedana.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata





Wamendag Minta UMKM Bali Manfaatkan Medsos