Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Ditangkap Kejaksaan Agung
Rabu, 29 Mei 2024 09:26 WITA

Hj ST Saenab ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Andrie/ KEJAGUNG)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Direktur RSUD Kota Makassar, Hj ST Saenab ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 67 tahun ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar.
"Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan, total anggaran proyek pengadaan alkes di RSUD Daya Kota Makassar tahun 2012 senilai Rp3,9 miliar.
Namun akibat perbuatan terpidana yang juga mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893 juta lebih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sehingga Saenab dijatuhi pidana penjara 2 tahun 9 bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
{bbseparator}
Karena mangkir ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara.
"Itu dilakukan sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi," terang Sumedana.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar