Korupsi Uang Daerah Rp2,5 Miliar, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Ditetapkan Tersangka
Rabu, 04 Desember 2024 08:51 WITA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka. Risnandar diduga korupsi sebesar Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
"Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang lainnya tersebut yakni, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Dijelaskan Ghufron, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, (2/12/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan proses penahanan. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ucapnya.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Satrio
Komentar