Koster Akan Pidato di DPRD Bali Setelah Dilantik
Sabtu, 15 Februari 2025 11:45 WITA

Gubernur Bali terpilih Wayan Koster. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali terpilih Wayan Koster akan berpidato di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) setelah menjalani pelantikan.
Plt Sekretaris Dewan I Gusti Ngurah Wiryanata menerangkan bahwa Koster dijadwalkan berpidato pada 4 Maret mendatang.
"Tanggal 4 maret dijadwalkan selesai Pak Gub mengikuti retreat di Magelang," ungkap Wiryanata kepada MCW, Jumat (14/2/2025).
Ngurah Wiryanata menyebutkan, pidato Koster tersebut dilakukan dalam agenda Sidang Paripurna. "Ini Sidang Paripurna dengan agenda tunggal sambutan Gubernur Bali," tambah pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali itu.
Lebih jauh, Wiryanata mengatakan setidaknya terdapat lebih dari 500 orang akan diundang dalam Sidang Paripurna dengan agenda tunggal sambutan Gubernur Bali tersebut. Jumlah tersebut sesuai kapasitas ruang sidang utama DPRD Bali.
"(Yang diundang) Forkopimda, bupati/walikota, anggota DPRD Provinsi Bali, ketua DPRD kabupaten/kota, rektor, Kepala OPD, tokoh masyarakat/agama, parpol, dan lain-lain," terang Ngurah Wiryanata.
Di sisi lain, Koster membenarkan akan berpidato di DPRD Bali setelah proses pelantikan dan retreat di Magelang yang berlangsung pada 21-28 Februari mendatang.
"Tidak ada sertijab, hanya pidato di DPRD sesuai arahan Kemendagri," ungkap Koster kepada MCW, Kamis (13/2/2025).
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar