KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Hakim MA Gazalba Saleh

Rabu, 09 Agustus 2023 14:36 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Perlawanan KPK tersebut dilakukan lewat upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Ali mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan resmi terkait putusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, KPK sedang mempelajari salinan putusan itu untuk merumuskan memori kasasi.

"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa (1/8/2023).

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi