KPK Bakal Hilangkan Operasi Tangkap Tangan?
Rabu, 20 November 2024 09:35 WITA

Menurut Johanis Tanak, OTT kurang tepat untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan KUHAP. (Foto: Gedung KPK)
Males Baca?JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sempat membuat pernyataan yang kontroversional. Ia menyatakan akan menghilangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika kembali terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024 - 2029.
Demikian dinyatakan Johanis Tanak saat mengikuti tes kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024). Saat itu, menurut Tanak, OTT kurang tepat untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan KUHAP.
"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak dikutip Rabu (20/11/2024).
Tanak menjelaskan alasan dirinya akan menutup OTT yang kerap menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Sebab, kata Tanak, perbendaharaan kata 'operasi' dalam giat penindakan OTT KPK tidak sesuai dengan Kamis Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"OTT terdiri dari operasi tangkap tangan, operasi itu menurut KBBI adalah seorang dokter. Yang akan melakukan operasi, tentunya semua sudah siap, tentunya semua telah direncanakan," kata dia.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan," imbuhnya.
Tanak mengaku telah menginformasikan kepada rekan-rekannya ihwal ketidaktepatan OTT. Namun memang, sambung dia, mayoritas publik sudah mengenal OTT sebagai tradisi lembaga antirasuah.
"Ya menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada temen-temen saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi. Apakah ini tradisi bisa diterapkan? Ya saya juga nggak bisa juga, saya menantang," ucapnya.
"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," imbuh dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika enggan mengomentari lebih jauh ihwal pernyataan Johanis Tanak tersebut. Ia akan mengkroscek lebih dulu pernyataan Tanak yang dikabarkan bakal menghilangkan OTT di KPK.
"Saya perlu melihat perkataannya tentunya apa yang disampaikan teman jurnalis saya tampung terlebih dahulu, saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan beliau sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan," kata Tessa saat dikonfirmasi terpisah.
"Jadi tidak ada kesalahpahaman disitu apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan," sambungnya.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar