KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU
Jumat, 07 Februari 2025 09:24 WITA

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan Agenda Jawaban KPK Digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto terungkap mempunyai peran penting dalam kongkalikong tersebut.
Peran dan keterlibatan tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda jawaban KPK pada Kamis (6/2/2025). KPK melalui tim biro hukumnya menjelaskan Hasto secara bersama-sama menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar.
"Pertama, pemohon (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim biro hukum KPK dikutip Jumat (7/2/2025).
Kemudian, tim biro hukum KPK membeberkan bahwa Hasto juga memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih. Hal itu dilakukan agar Harun Masiku yang terpilih menjadi Anggota DPR.
Hasto juga memerintahkan Doni Tri Istiqomah tuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
"Pemohon mengatur dan mengendalikan Saeful Bahru dan Doni Tri Istiqomah dalam memberikan suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan," bebernya.
Tim biro hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," terangnya.
Lalu, keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina dalam BAP pada tanggal 6 Februari 2020 dan 11 Februari 2020. Lalu, keterangan saksi Rizky Aprilia pada tanggal 7 Februari 2020 dan tanggal 12 Juli 2024. Lalu, keterangan saksi Yanuar Prawera Wasesa pada tanggal 19 Juni 2024 dan Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024.
Selanjutnya, bukti surat berita acara permintaan keterangan para saksi tersebut, lalu dokumen VIP money changer, note book merah putih, petunjuk elektronik berupa handphone, hingga keterangan saksi calon tersangka Hasto Kristiyanto.
Tim biro hukum KPK menambahkan, Alat bukti yang diketemukan penyidik KPK, yang berasal dari penyidikan perkara Harun Masiku memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti permulaan yang cukup tuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar