KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU
Jumat, 07 Februari 2025 09:24 WITA

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan Agenda Jawaban KPK Digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025)
Males Baca?
Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.
"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan tuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar