KPK Cecar Anggota DPRD Jateng Suami Mbak Ita soal Proyek Pekerjaan di Semarang

Rabu, 31 Juli 2024 13:10 WITA

Card image

Anggota DPRD Jateng Sekaligus Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri Usai Diperiksa KPK, Rabu (31/7/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB) pada Selasa (30/7/2024). Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tersebut dikonfirmasi soal proyek pekerjaan di Semarang.

"Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Rabu (31/7/2024).

Selain Alwin Basri, KPK juga memanggil Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai saksi pada Selasa (30/7/2024). Namun, wanita yang karib disapa Mbak Ita tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mbak Ita.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.

"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Kendati demikian, Tessa masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan SPDP empat tersangka tersebut telah diberikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MCWNEWS, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya