KPK Cecar Bos Maspion soal Uang Haram untuk Eks Bupati Sidoarjo

Senin, 27 Mei 2024 08:43 WITA

Card image

Bos Maspion Group saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK sebagai Saksi, Kamis (25/5/2023).(Foto: Satro/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Dirut PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus diduga mengetahui soal uang yang diterima mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI). Dugaan itu kemudian didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Alim Markus.

Bos Maspion Groupon tersebut dicecar soal aliran uang yang diterima Saiful Ilah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (24/5/2023). Saya itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Saiful Ilah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).

"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.

Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.

Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.

Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya