KPK Cecar Dirut Bank Bengkulu soal Bantuan untuk Pemenangan Gubernur Rohidin
Jumat, 31 Januari 2025 11:57 WITA

Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono. Beni diperiksa soal dugaan adanya permintaan bantuan kepada Bank Bengkulu untuk memenangkan Gubernur Rohidin Mersyah.
Selain Beni Harjono, KPK juga mencecar Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah, Andra Wijaya soal dugaan adanya permintaan bantuan untuk memenangkan Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Jumat (31/1/2025).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Epriansyah selaku ajudan Rohidin dan Isnan Fahri selaku Sekda Bengkulu.
Dalam perkara ini, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. KPK menemukan dan telah menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar