KPK Cegah Eks Bawaslu Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 04 Februari 2025 09:33 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina untuk berpergian ke luar negeri. Agustiani Tio dicegah bepergian ke luar negeri bersama dengan suaminya.
Agustiani Tio dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. KPK mencegah keduanya bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
"Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," ujarnya.
Namun demikian, Tessa memastikan bahwa keduanya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri dalam status sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio melaporkan pencegahannya ke luar negeri kepasa Komnaa HAM. Pencegahan Agustiano Tio ke luar negeri diketahui setelah ia tak bisa pergi dalam rangka menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.
"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar