KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 25 Desember 2024 22:09 WITA

Sekjen PDIP dan mantan Menkumham dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI. (Floto: Gedung KPK)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bepergian ke luar negeri. Kedua Politikus PDIP tersebut yakni, Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024. Sekjen PDIP dan mantan Menkumham tersebut dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh prnyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," beber Tessa.
Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya juga berkaitan dengan pencarian buronan Harun Masiku.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar