KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 25 Desember 2024 22:09 WITA

Card image

Sekjen PDIP dan mantan Menkumham dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI. (Floto: Gedung KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bepergian ke luar negeri. Kedua Politikus PDIP tersebut yakni, Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024. Sekjen PDIP dan mantan Menkumham tersebut dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh prnyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," beber Tessa.

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya juga berkaitan dengan pencarian buronan Harun Masiku.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya