KPK Cegah Wali Kota Semarang Bepergian ke Luar Negeri
Jumat, 19 Juli 2024 22:08 WITA

Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengakui ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Empat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.
Dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di Semarang ada beberapa klaster. Di antaranya, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, pemerasan hingga penerimaan gratifikasi.
"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah lokasi di daerah Semarang, dalam beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, Kantor Walikota Kota Semarang. Kemudian, rumah Wali Kota Semarang.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar