KPK Cegah Wali Kota Semarang Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 19 Juli 2024 22:08 WITA

Card image

Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu.

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengakui ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Empat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).

Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

Dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di Semarang ada beberapa klaster. Di antaranya, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, pemerasan hingga penerimaan gratifikasi. 

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah lokasi di daerah Semarang, dalam beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, Kantor Walikota Kota Semarang. Kemudian, rumah Wali Kota Semarang.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya