KPK Dalami Jaringan Bisnis Lukas Enembe di Singapura

Rabu, 30 Agustus 2023 16:04 WITA

Card image

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe. (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan jaringan bisnis Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe (LE) di Singapura. Jaringan bisnis Lukas di Singapura didalami KPK lewat saksi Karyawan Swasta, Roy Letlora.

"Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8/2023).

KPK juga sedang mendalami adanya dugaan penggunaan pesawat pribadi untuk Lukas pergi ke luar Papua. Penggunaan pesawat pribadi tersebut didalami lewat Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ungkap Ali.

Sementara itu, kata Ali, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Kedua saksi tersebut yakni, Pengacara, Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya


KPK Gelar Festival Film Antikorupsi