KPK Geledah 3 Kantor dan 2 Rumah Terkait Suap Izin Tambang di Malut, Ini Hasilnya

Selasa, 30 Juli 2024 03:00 WITA

Card image

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Mengumumkan Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Suap di Maluku Utara, Senin (29/7/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, pada 25 hingga 26 Juli 2024. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek tambang di Maluku Utara (Malut).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika merincikan, tiga kantor perusahaan swasta yang digeledah berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Sementara, dua rumah kediaman yang digeledah beralamat di daerah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

"Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan berkaitan dengan penyidikan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS). KPK telah mengantongi bukti tambahan tersebut.

"Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," beber Tessa.

Penyidik bakal mendalami lebih lanjut dokumen serta catatan-catatan elektronik yang telah diamankan tersebut. Sebab, diduga kuat dokumen dan catatan elektronik itu berkaitan dengan suap pengurusan izin tambang di Malut.

"Untuk selanjtnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.  

KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya