KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba terkait Suap Izin Proyek di Malut, Ini Hasilnya
Jumat, 26 Juli 2024 02:24 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Enerhi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2024).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi izin proyek pertambangan yang menyeret Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pihak swasta, Muhaimin Syarif (MS). Penyidik berhasil mengamankan dokumen izin tambang dari penggeledahan tersebut.
"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
KPK mengantongi bukti dugaan adanya pengaturan pengurusan izin tambang di daerah Malut di beberapa dokumen yang diamankan. Diduga, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif kongkalikong mengatur izin tambang para pengusaha di wilayah Malut.
"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Tessa.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Reporter: Satrio
Komentar