KPK Geledah Rumah Hingga Bongkar Brankas untuk Cari Bukti Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Jumat, 25 Oktober 2024 06:41 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika: (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya, dengan melakukan upaya paksa penggeledahan.
KPK menggeledah dua rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda pada Selasa (22/10/2024). Tak hanya menggeledah, KPK juga melakukan upaya paksa berupa pembongkaran empat unit brankas yang berada di salah satu rumah tersangka.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Kab. Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
"KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," sambungnya.
Tessa menjelaskan, brankas yang dibongkar tersebut sebelumnya telah disegel oleh tim penyidik pada kegiatan penggeledahan sebelumnya. Sementara hasil penggeledahan pada Selasa (22/10/2024), KPK menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang memulai penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 19 September 2024. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardika, Kamis (26/9/2024).
Tessa masih enggan membeberkan identitas tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dari informasi yang diterima, tiga tersangka tersebut yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Salah satu tersangka dikabarkan adalah mantan Gubernur Kaltim.
KPK juga telah mencegah tiga orang yakni, AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
{bbseparator}
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur," ungkap Tessa.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus baru di daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Pengusutan tersebut terungkap setelah tim penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9/2024), malam.
Reporter: Satrio
Komentar