KPK Jebloskan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif ke Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 02:42 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penahanan Tersangka Suap Pengurusan Izin di Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) alias UCU, Rabu (17/7/2024). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek di Malut tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditangkap di daerah Banten karena kerap mangkir saat dipanggil KPK, pada Selasa (16/7/2024).
“Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan terhadap MS,” kata Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
KPK resmi mengumumkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Ia diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan perizinan proyek di Malut.
“Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 Milyar,” ujarnya.
Asep menjelaskan, jumlah Rp7 miliar tersebut masih bisa bertambah. Sebab, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Pemberian uang dari tersangka MS alias UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun Melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,” pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar