KPK Juga Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Perintangan Penyidikan

Selasa, 24 Desember 2024 19:56 WITA

Card image

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus. Hasto dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan.

Dalam pasal perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga sengaja menghilangkan barang bukti hingga meminta Harun Masiku melarikan diri. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka perintangan penyidikan.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Berdasarkan uraian Setyo, saat proses tangkap tangan pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, zebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK," beber Setyo.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto diduga juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Atas perbuatan Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," imbuhnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya