KPK Larang Bos PT Hamsa Mandiri International Pergi ke Luar Negeri
Rabu, 29 Mei 2024 03:24 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, terkait larangan bos PT Hamsa Mandiri International pergi ke luar negeri, Jumat, (28/4/2023). (Foto: Dok.Satro/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tiga petinggi perusahaan tour umrah dan Haji Plus, PT Hamsa Mandiri International untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya yakni, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR.
Selain ketiga bos PT Hamsa Mandiri International, KPK juga mencegah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Heny Fitriani untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan. Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk kelengkapan proses penyidikan kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.
"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Komentar