KPK Larang Staf Hasto PDIP dan 4 Orang Lainnya Pergi ke Luar Negeri, Terkait Harun Masiku?
Rabu, 24 Juli 2024 02:01 WITA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat wawancara dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu buronan Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Saat ini, KPK sedang intens mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satunya, dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tessa tak menjelaskan secara detail nama dan pekerjaan para pihak yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Ia hanya menjelaskan inisial kelima orang tersebut.
"Yang pertama inisial K, kedua inksial SP, yang ketiga inisial YPW. Keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," jelas Tessa.
Tessa menerangkan, larangan pergi ke luar negeri untuk kelima orang itu dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus Harun Masiku. Mereka dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Kusnadi (Swasta/staf sekjen PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (Pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara); Donny Tri Istiqomah (Pengacara); dan Dona Berisa (Swasta).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar