KPK Masih Telaah Laporan Soal Kaesang Sewa Jet Pribadi untuk ke Amerika
Selasa, 03 September 2024 18:46 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memproses laporan soal plesiran Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat dengan menyewa pesawat jet pribadi. Laporan itu masih dalam proses penelaahan.
"Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Tessa menjelaskan, proses penelaahan laporan tersebut meliputi pengecekan kelengkapan dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen pendukung, kata Tessa, penting bagi KPK untuk bisa ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara posisinya seperti itu," sambungnya.
Tessa menepis tudingan KPK mengulur-ulur waktu dalam tindaklanjut laporan soal sewa-menyewa pesawat jet pribadi Kaesang. Ditekankan Tessa, setiap laporan yang masuk di lembaga antirasuah tidak pernah dibeda-bedakan.
"Ya, semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap maka dapat ditindak lanjuti," ungkap Tessa.
Baca juga:
Ketua KPK Buka Suara Kaesang Sewa Jet Pribadi: Ada Kaitannya Tidak dengan Jabatan Keluarganya?
"Bila masih kurang tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor. Jadi, posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya kalau seandainya memang layak untuk ditindak lanjuti ke tahap berikutnya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diadukan terkait dugaan gratifikasi.
Aduan itu disampaikan MAKI melalui saluran aduan masyarakat atau dumas KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024. Adapun, dugaan gratifikasi yang dilaporkan berkaitan dengan penyewaan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE oleh Kaesang dan istrinya, Erina untuk plesiran ke Amerika.
"Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar