KPK Panggil Anak Buah Adik Hatta Rajasa, terkait Kasus Apa?
Selasa, 11 Februari 2025 13:55 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (11/2/2025).(Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
Hasil perhitungan sementara, proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 merugikan negara sekira Rp60 miliar.
KPK juga telah mencegah lima orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 untuk bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunannaris (YN); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES).
Kemudian, pihak swasta, Gusrizal (GR) dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR). Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 16 Januari 2025.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar