KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya
Selasa, 30 Juli 2024 16:04 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita, hari ini. Suami Mbak Ita, Alwin Basri juga turut dipanggil.
Hevearita Gunaryanti dipanggil dalan kapasitasnya sebagai Wali Kota Semarang. Sedangkan Alwin Basri, dipanggil sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Selasa (30/7/2024).
Pantauan di lapangan, Alwin Basri sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan, ia sudah selesai merampungkan pemeriksaannya hari ini. Ia rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 12.56 WIB.
Dalam kesempatan itu, Alwin menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum di KPK. Ia juga mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sesuai hukum aja. kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum. Nggih (iya sudah Terima SPDP)," kata Alwin di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.
"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Kendati demikian, Tessa masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan SPDP empat tersangka tersebut telah diberikan.
{bbseparator}
Berdasarkan informasi yang diperoleh MCWNEWS, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Reporter: Satrio
Komentar